Asas-asas HPI
Asas-asas HPI
1. Lex Rei
Sitae ( Lex Situs ): hukum yang berlaku atas suatu benda adalah hukum dari
tempat dimana benda itu terletak atau berada → bias benda bergerak, berwujud,
atau tak berwujud.
2. Lex Loci
Contractus: terhadap perjanjian yang bersifat HPI berlaku kaidah hukum dari
tempat pembuatan perjanjian/ tempat dimana perjanjian ditandatangani.
3. Lex Loci Solutionis: hukum
yang berlaku adalah tempat dimana isi perjanjian dilaksanakan.
4. Lex Loci
Celebrationis: hukum yang berlaku bagi sebuah perkawinan adalah sesuai dengan
hukum tempat perkawinan itu dilangsungkan.
5. Lex
Domicile: hukum yang berlaku adalah tempat seseorang berkediaman tetap/
permanent home.
6. Lex Patriae:
hukum yang berlaku adalah dari tempat seseorang berkewarganegaraan.
7. Lex Loci
Forum: hukum yang berlaku adalah tempat perbuatan resmi dilakukan. Perbuatan
resmi adalah pendaftaran tanah, kapal dan gugatan perkara itu diajukan dan
perbuatan hukum yang diajukan.
8.Lex Loci delicti commisi
tator:Hukum dari tempat dimana perbuatan melanggar hukum dilakukan
9. Asas choice
of law ( pilihan hukum ): hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih
berdasarkan para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar