Sekilas Tentang Saya

Selasa, 26 November 2013

Ibadah Haji

1. Ibadah Haji
a.      Pengertian Haji
        Haji secara etimologi adalah berkunjung. Adapun secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu, pada waktu  tertentu.
Haji merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.
        Sesungguhnya haji merupakan jalan menuju surga dan membebaskan diri dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim).

b.      Dalil Naqli Haji
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
c.       Syarat Wajib Haji

yakni, diantaranya:
1)      Islam
2)      Akil Balig
3)      Dewasa
4)      Berakal
5)      Waras
6)      Orang merdeka (bukan budak)
7)      Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji

d.      Rukun Haji
         Rukun Haji yaitu kegiatan yang harus dilakukan. Jika tidak dilakukan, ibadah haji seseorang tidak sah. Dan pelanggarannya tidak bisa bisa diganti dengan membayar denda atau dam. Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan.
Rukun haji adalah sebagai berikut :
1)      Ihram
2)      Wukuf di Arafah
3)      Tawaf ifâdah
4)      Sa'i
5)      Tahallul atau mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian.
6)      Tertib

e.       Wajib Haji
        Wajib haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya dari kegiatan-kegiatan ini tidak dilakukan, hajinya tetap sah, tidak batal. Hanya yang bersangkutan diwajibkan membayar dam atau denda.
Wajib haji adalh sebagai berikut :
1)      Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2)      Melontar 3 jumrah
3)      Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4)      Mabît di Mina
5)      Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
f.       Larangan ketika Haji
Diantaranya :
1)      Memakai pakain yang dijahit dan memakaipenutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
2)      Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
3)      Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
4)      Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
5)      Memotong kuku.
6)      Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
7)      Bersetubuh.
8)      Berburu atau memburu binatang darat yang liar dan halal dimakan.
9)      Menebang pohon atau rerumputan.

Tidak ada komentar: