1. Ibadah Haji
a. Pengertian
Haji
Haji secara etimologi adalah berkunjung.
Adapun secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan
tertentu, pada waktu tertentu.
Haji merupakan syiar yang agung dan
ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah
yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.
Sesungguhnya
haji merupakan jalan menuju surga dan membebaskan diri dari api neraka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ
لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang mabrur tidak ada
balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim).
b.
Dalil Naqli Haji
ولله على الناس حج
البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
Artinya: "Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
c.
Syarat Wajib Haji
yakni, diantaranya:
1)
Islam
2)
Akil Balig
3)
Dewasa
4)
Berakal
5)
Waras
6)
Orang merdeka (bukan budak)
7)
Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan
nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
d.
Rukun Haji
Rukun
Haji yaitu kegiatan yang harus dilakukan. Jika tidak dilakukan, ibadah haji
seseorang tidak sah. Dan pelanggarannya tidak bisa bisa diganti dengan membayar
denda atau dam. Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan.
Rukun haji
adalah sebagai berikut :
1)
Ihram
2)
Wukuf di Arafah
3)
Tawaf ifâdah
4)
Sa'i
5)
Tahallul atau mencukur
rambut di kepala atau memotongnya sebagian.
6)
Tertib
e.
Wajib Haji
Wajib haji yaitu kegiatan-kegiatan yang
harus dilakukan oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya dari
kegiatan-kegiatan ini tidak dilakukan, hajinya tetap sah, tidak batal. Hanya
yang bersangkutan diwajibkan membayar dam atau denda.
Wajib haji adalh
sebagai berikut :
1)
Memulai ihram dari mîqât (batas
waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2)
Melontar 3 jumrah
3)
Mabît (menginap) di Mudzdalifah,
Mekah
4)
Mabît di Mina
5)
Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
f.
Larangan ketika Haji
Diantaranya :
1)
Memakai pakain yang dijahit dan
memakaipenutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
2)
Menutup muka dan kedua telapak
tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
3)
Memakai harum-haruman baik pada
badan atau pakaian.
4)
Mencukur atau menghilangkan rambut
atau bulu badan yang lain.
5)
Memotong kuku.
6)
Menikah dan menikahkan atau menjadi
wali.
7)
Bersetubuh.
8)
Berburu atau memburu binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
9)
Menebang pohon atau rerumputan.
2. Ibadah
Umrah
a.
Pengertian Umrah
Umroh artinya berkunjung atau berziarah dengan
cara tertentu yang disebut juga Haji Kecil. Dapat dikerjakan dalam waktu haji
maupun di luar musim haji dan umroh tidak tergantung waktu, artinya dapat
dilakukan setiap saat, sepanjang tahun, kecuali di hari Arofah atau Hari Raya
Qurban yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dan hari tasyrik tanggal 11,12,13 Zulhijah) yang hukumnya
Makruh tahrim (mendekati haram).
b. Rukun Umrah
1)
Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula dengan
ihram jika tidak berniat maka umrahnya tidak sah.
2)
Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk
menunaikan tawaf karena Allah S.W.T.
3)
Sa’i. Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak
tujuh kali perjalanan balik dari Marwah ke Safa.
4)
Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu
boleh bertahallul setelah selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang
lain yaitu niat, tawaf dan Sai’e.
5)
Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan).
Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.
c. Wajib Umrah
Terdapat 2
wajib umrah, yakni:
1)
Niat Ihram di Miqat
2)
Meninggalkan larangan selama Ihram
d. Larangan
ketika Umrah
1)
Dilarang memakai wangi-wangian.
2)
Menghilangkan rambut yang ada di
badan.
3)
Dilarang memotong kuku.
4)
Dilarang mengadakan akad nikah.
5)
Dilarang bersetubuh dan bercumbu
rayu.
6)
Dilarang memburu atau membunuh
binatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar