BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengeertian
Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Dalam hal ini,
sekolah sebagai komunitas dan sebagai lembaga pendidikan yang besar jumlahnya
dan luas penyebarannya di berbagai pelosok tanah air telah memberikan saham
dalam pembentukan manusia yang religius. [1]
Pendidikan merupakan suatu proses generasi
muda untuk dapat menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara
lebih efektif dan efisien. Pendidikan lebih daripada pengajaran, karena
pengajaran sebagai suatu proses transfer ilmu belaka, sedang pendidikan
merupakan transformasi nilai dan pembentukan kepribadian dengan segala aspek
yang dicakupnya.
Perbedaan pendidikan dan pengajaran terletak
pada penekanan pendidikan terhadap pembentukan kesadaran dan kepribadian anak
didik di samping transfer ilmu dan keahlian. Pengertian pendidikan secara umum
yang dihubungkan dengan Islam sebagai suatu system keagamaan menimbulkan
pengertian-pengertian baru, yang secara implisit menjelaskan
karakteristik-karakteristik yang dimilikinya.
Pengertian pendidikan dengan seluruh
totalitasnya dalam konteks Islam inheren dengan konotasi istilah “tarbiyah,
ta’lim, dan ta’dib” yang harus dipahami secara bersama-sama. Ketiga istilah ini
mengandung makna yang mendalam menyangkut manusia dan masyarakat serta
lingkungan yang dalam hubungannya dengan Tuhan saling berkaitan satu sama lain.
Istilah-istilah itu pula sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam:
informal, formal dan non formal. Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam
sebagai suatu proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan
pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk
beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat. [2]
Dari berbagai literatur terdapat berbagi macam
pengertian pendidikan Islam. Menurut Athiyah Al-Abrasy, pendidikan Islam adalah
mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah
air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, pola pikirnya teratur dengan
rapi, perasaannya halus, profesiaonal dalam bekerja dan manis tutur sapanya.
Sedang Ahmad D. Marimba memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah
bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum islam menuju kepada terbentuknya
kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Sedangkan menurut Syed Muhammad Naqib
Al-Attas, pendidikan adalah suatu proses penamaan sesuatu ke dalam diri manusia
mengacu kepada metode dan sistem penamaan secara bertahap, dan kepada manusia penerima
proses dan kandungan pendidikan tersebut.1
Dari definisi dan pengertian itu ada tiga
unsur yang membentuk pendidikan yaitu adanya proses, kandungan, dan penerima.
Kemudian disimpulkan lebih lanjut yaitu ” sesuatu yang secara bertahap
ditanamkan ke dalam diri manusia”.
B.
Pengaruh
kekasih terhadap Pendidikan
Selain guru,
orang tua, dan teman, Kekasih merupakan salah satu diantara hal yang dapat mempengaruhi
terhadap pendidikan atau keberhasilan dalam pembelajaran. Pengaruhnya dapat
diklasifikasikan menjadi 2 aspek, Aspek positif dan negatif dari hal tersebut.
Pengaruh
Positif dan Negatif terhadap pendidikan
Kekasih sangat
berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Pengaruh positif terhadap prestasi
belajar siswa antara lain:
1. Bisa untuk
saling menginggatkan dalam hal-hal positif;
2. Sebagai
penyemangat dalam belajar;
3. Bisa
menjadi teman curhat;
4. Bisa
menjadi orang yang selalu ada untuk sharing dimanapun kita berada.
Sedangkan
pengaruh negative terhadap prestasi belajar siswa antara lain:
1. Bisa
membuat malas belajar;
2. Bisa
membuat nilai menjadi turun;
3. Bisa
menyita waktu belajar untuk pacaran;
4. Pacaran
bisa menjerumuskan kita pada seks bebas yang dapat mengarah pada penggunaan
obat-obat berbahaya, hal-hal pornografi bahkan narkoba.
Hendaknya
bersikap selektif dalam memilih kekasih, kekasih yang baik seyogiyanya
dapatmengantarkan kita arah yang lebih baik dan bermanfaat, halini ditegaskan
dalam hadist Rasululla,
Dari Abu
Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُنْكَحُ
المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ
بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك
“Wanita
dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita
yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan
tanah” [3]
Ada dua
pendapat di kalangan para ulama dalam memahami hadits ini.
Pendapat
pertama, hadits ini menunjukan akan disunnahkannya seseorang mencari istri
dengan memperhatikan empat perkara tersebut (harta, kedudukan (martabat),
kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar.
Sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “karena hartanya” karena jika sang
wanita kaya maka ia tidak akan menuntut suaminya untuk melakukan hal-hal yang
tidak dimampuinya, dan ia juga tidak memberatkan suaminya dalam nafkah keluarga
dan yang lainnya. [4]
Pendapat
kedua, hadits ini hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat
bahwa yang mendorong mereka menikah ada empat perkara. Dan yang disunnahkah
hanyalah menikah karena mencari wanita yang baik agamanya sebagaimana sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut “maka hendaklah engkau
mendapatkan wanita yang baik agamanya”. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh
Imam An-Nawawi. Beliau berkata, “Yang benar tentang makna hadits ini adalah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang kenyataan yang biasanya
terjadi di masyarakat, (mereka tatkala ingin menikah) dalam rangka mencari
empat perkara ini, dan (biasanya) yang menjadi pilihan yang terakhir adalah
wanita yang beragama, maka hendaknya engkau yang ingin mencari istri,
dapatkanlah wanita yang baik agamanya. Bukan maksud hadits ini bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mencari empat perkara
ini”
Namun menikah
karena tiga perkara yang lainnya (harta, martabat, dan kecantikan) hukumnya boleh,
akan tetapi tidaklah dikatakan bahwasanya hal itu sunnah jika hanya bersandar
dengan hadits ini. Al-Qurthubi berkata, “Makna dari hadits ini adalah empat
perkara tersebut merupakan pendorong seorang pria menikahi seorang wanita,
hadits ini adalah kabar tentang kenyataan yang terjadi, dan bukanlah makna
hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mencari empat perkara tersebut, bahkan dzohir hadits ini menunjukan bolehnya
menikah dengan tujuan salah satu dari empat perkara tersebut, namun tujuan
mencari yang baik agamanya lebih utama”
Syaikh Ibnu
Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukan tidak mengapa bagi seseorang
untuk menikahi wanita dengan motifasi keempat perkara ini. Sebab Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala menyebutkan kenyataan yang ada di
masyarakat bahwasanya mayoritas para lelaki yang menikahi para wanita motifasi
mereka adalah salah satu dari keempat perkara ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak mengingkari hal ini, hanya saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan untuk mencari wanita yang beragama baik.
Syaikh Sholeh
Fauzan –Hafdzohullah- menjelaskan bahwasanya hendaknya seseorang memilih wanita
yang taat beragama karena wanita yang taat beragama tidaklah mendatangkan
kecuali hanya kebaikan. Hal ini berbeda dengan wanita yang berharta, atau yang
berpamor tinggi, atau yang cantik karena mereka terkadang bisa mendatangkan
kemudhorotan. Seperi wanita yang berharta, harta wanita tersebut bisa jadi
menjadikan sang lelaki atau sang wanita lalai dan akhirnya menimbulkan hubungan
suami istri yang jelek, demikian juga wanita berkasta tinggi atau memiliki
pamor dihadapan masyarakat terkadang bisa menimbulkan akibat yang buruk seperti
sang wanita tersebut merasa tinggi dan sok dihadapan sang lelaki, demikian juga
kecantikan bisa menimbulkan kemudhorotan bagi sang lelaki. Berbeda dengan
wanita yang sholihah, ia akan mendatangkan kemaslahatan”
Demikianlah
Islam menjadikan akhlak yang baik dan taat beragama merupakan timbangan utama
untuk memilih seorang istri, namun hal ini tidaklah berarti Islam tidak
memperhatikan faktor-faktor lain seperti kecantikan, kecerdasan, keperawanan,
dan martabat. Akan tetapi Islam menegaskan dan mengingatkan bahwa hendaknya
akhlak yang baik dan sifat taat beragama merupakan faktor dan timbangan utama
dalam memilih istri. Adapun jika berkumpul faktor-faktor yang lain bersama
faktor agama maka sungguh indah hal ini. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dan
jika terkumpul bersama dengan sifat taat beragama faktor kecantikan, harta, dan
martabat, maka inilah cahaya di atas cahaya” [5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar